Anggota Gratis 
Informasi Kontak
Nama:
Tn. Amran Fauzi [Pemilik/Pengusaha]
E-mail:
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. Amran Fauzi di Yogyakarta
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. Amran Fauzi di Yogyakarta
Alamat:
Janturan UH 4/427
Yogyakarta 55000, Yogyakarta
Indonesia
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung: 24 May. 2023, Terakhir Diperbarui: 12 Oct. 2011
Sifat Dasar Usaha: Dagang, Jasa dari kategori Elektronik & Elektrik
atau
atau

Penjelasan Ringkas

9 Mei 2010
PROFIL PERUSAHAAN

Am_Tronik adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan penjualan.
Dalam bidang jasa meliputi :
â ¢ Jasa Perbaikan produk rumah tangga ( Blender, Kipas Angin, Setrika, mesin cuci, dll.)
â ¢ Elektronik ( Komputer, Handphone, Amplifier, Printer, dll.)
â ¢ Pembuatan Alat Elektronika( Praktikum Elektronik, Fisika, Berbasis Mikrokontroller, Layout PCB, dll.)
â ¢ Kursus ( Pelatihan Robotika, Robot Line follower untuk tingkat SD, SMP, SMK & UMUM)
â ¢ Konsultasi Tugas Akhir ( Pembuatan Alat TA)

Dalam bidang penjualan meliputi :
â ¢ Komponen Robotika ( Mikrokontroller, Driver, Komperator, dll)
â ¢ Sensor ( Fotodiode, Ping, Infrared, dll)
â ¢ Komponen Mekanik & Motor ( Gearbox, Motorgear, dll)

â Orang-orang yang makan ( mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran ( tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata ( berpendapat) , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti ( dari mengambil riba) , maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan) ; dan urusannya ( terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi ( mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnyaâ .( QS.Baqarah( 2) : 275) .

Ayat diatas dengan jelas membedakan antara perbuatan riba dan jual beli. Allah tidak melarang jual beli. Bahkan dalam rangka mencari keuntungan Allah tidak pernah memberi batasan berapa besar seseorang boleh menjual barangnya. Dengan catatan tidak ada paksaan bagi pembeli untuk membeli barang tersebut.